Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Kalimantan Tengah Serahkan Santunan Korban Laka di Kab. Lamandau

Kecelakaan maut Kembali terjadi di Jalan Trans Kalimantan Desa Purwareja Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau pada hari Senin (03/04) sekitar pukul 18:35 WIB. Korban atas nama Suwarto (65) ditabrak oleh sebuah truk tangki saat menyeberang jalan. Korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RSUD Lamandau.

Kurang dari 24 jam, Petugas Jasa Raharja Samsat Nanga Bulik, Moh. Aliamsyah, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban dari pihak kepolisian, bergerak cepat mendatangi ahli waris korban yang beralamat di jalan Trans Kalimantan Desa Purwareja RT 8 Kec. Sematu Jaya Kab. Lamandau untuk segera menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Iman Raharja Yusuf Mulia menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa “Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris yang sah yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir dalam memberian perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan tersebut telah kami serahkan langsung pada hari Selasa (04/04) dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban” jelasnya

“Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa biaya perawatan korban selama di RSUD Lamandau dijamin oleh Jasa Raharja sampai dengan plafon maksimal Rp 20 juta, yang nantinya pihak RSUD akan menagihkan rincian biayanya kepada PT Jasa Raharja bukan ke keluarga korban” lanjut Iman.

Iman juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar tiba tujuan dengan selamat dan tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ setiap tahunnya di Kantor Samsat terdekat.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tutup Iman. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *