Sebagai perusahaan asuransi sosial PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah tidak hanya fokus membantu korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia namun kepada masyarakat seluruh korban laka lantas yang berada dalam lingkup jaminan dari Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 tahun 1964, yaitu korban luka luka dan korban yang mengalami cacat tetap.
Demi memudahkan masyarakat mendapatkan haknya sebagai korban kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah sudah bekerja sama dengan rumah sakit umum daerah maupun rumah sakit swasta yang berada di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Iman Raharja selaku Kepala Cabang Kalimantan Tengah menerangkan “Kerjasama Jasa Raharja dengan 25 rumah sakit umum daerah dan swasta di seluruh wilayah Kalimantan Tengah berbentuk penjaminan korban laka lantas di rumah sakit, ini dilakukan guna memudahkan masyarakat dalam hal pembayaran biaya rawatan, yang mana pihak PT Jasa Raharja akan langsung membayarkan biaya rawatan korban laka lantas ke rumah sakit, sehingga setiap korban laka lantas tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membayar seluruh biaya terlebih dahulu kemudian mengajukan klaim penggantian biaya perawatan ke PT. Jasa Raharja (Reimbuse).”
“Petugas kami rutin berkunjung ke rumah sakit, baik dalam mendata korban laka lantas di IGD dan memonitor korban laka lantas yang mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit untuk kami berikan jaminan biaya perawatan” terang Iman.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maksimal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.
“Kami berharap dana santunan tersebut dapat bermanfaat dan dapat meringankan beban keluarga korban dan biaya perawatan di rumah sakit.” tutup Iman.