Petugas PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melakukan kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke PO Damri Palangka Raya, Jumat (17/03).
Pada kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja mengunjungi Damri untuk bersilaturahmi dan melakukan konsolidasi data kendaraan dengan pihak Damri mengenai unit armada yang masih beroperasi atau rusak serta kembali mengingatkan agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja, menyampaikan “Bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dimana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.”
”Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Tangerang Raya.”lanjut Iman.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
“Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada setiap mitra kerja.”tutup Iman.