Tim Pembina Samsat Sampit Gencar Edukasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat memiliki kewajiban melakukan sosialisasi setiap program yang berlaku di Kantor Bersama Samsat. Program yang saat ini sedang masif disosialisasikan adalah sanksi bagi pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Jasa Raharja Kalimantan Tengah melalui Petugas Jasa Raharja Sampit, Adrian Setyanugraha bersama dengan Tim Pembina Samsat Sampit melakukan sosialisasi penerapan Pasal 74 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dan sosialisasi pelaksanaan Samsat Keliling di Kecamatan Parenggean pada hari Kamis (23/02). Dimana bagi pemilik kendaraan bermotor yang lalai untuk melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, pihak regident dapat melakukan penghapusan data kendaraan tersebut.

“Kami dari PT Jasa Raharja ingin kembali mengingatkan agar masyarakat taat dalam melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotornya, dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi penghapusan”, jelas Iman Raharja selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah.

Selain sosialisasi untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pelayanan Samsat Keliling yang akan rutin dilaksankan di Kecamatan Parenggean serta pembagian helm bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm agar selamat di perjalanan.

“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini informasi penerapan Pasal 74 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dan sosialisasi pelaksanaan Samsat Keliling dapat tersampaikan ke seluruh masyarakat Kalimantan Tengah dan juga masyarakat tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya” tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *