Menjelang Lebaran Tahun 2023 ini Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Kalteng berupaya untuk meningkatkan keselamatan penumpang umum di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengadakan sosialisasi kepada supir dan awak angkutan umum. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Kantor Perum Damri Palangkaraya pada hari Kamis (16/2).
Pada kesempatan itu petugas mobile servis Jasa Raharja Vicky Sandi menjelaskan tentang tugas dan fungsinya sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 Dan 34 Tahun 1964, khususnya menjelaskan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang bahwa Jasa Raharja menghimpun dana dari pengutipan iuran wajib yang dibayar bersamaan dengan tiket penumpang kendaraan angkutan umum. Iuran wajib tersebut selanjutnya disetorkan melalui pemilik atau pengurus angkutan umum kepada Jasa Raharja. Sehingga semua penumpang angkutan umum tersebut terlindungi dari tempat keberangkatan sampai tempat tujuan oleh Jasa Raharja.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan pembinaan kepada para supir angkutan umum agar selalu menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas, dan tetap fokus dalam berkendara” jelas Iman.