PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama Ditlantas Polda Kalteng lakukan sosialisasi dalam rangka memperkenalkan tugas dan fungsi Jasa Raharja sekaligus mensosialisasikan tertib berlalu lintas di Batalyon Raider Yonif 631 Antang Palangka Raya Kalteng.
Dalam kegiatan tersebut, Mobile Service Jasa Raharja Vicky Sandy Irawan menjelaskan bahwa tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan alat angkut penumpang umum serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan
Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor dan Iuran Wajib pada saat membayar ongkos atau tiket angkutan umum. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam UU No.33 dan UU No. 34 tahun 1964.
Petugas Jasa Raharja juga menjelaskan bahwa jenis kecelakaan yang tidak dalam jaminan UU No. 34 Tahun 1964 yaitu kecelakaan tunggal, kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, kecelakaan yang terjadi saat korban dalam keadaan mabok atau tak sadarkan diri atau melakukan perbuatan kejahatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan, “Tingginya tingkat laka lantas yang terjadi di Kalimantan Tengah menjadi perhatian Jasa Raharja.
Jasa Raharja berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas secara preventif, salah satunya melalui sosialisasi ini agar berkendaraan yang berkeselamatan dapat terwujud” ujar Iman.