Bupati Kotawaringin Timur Serahkan Santunan Jasa Raharja

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah serahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan antara sepeda motor dan truk tronton di Jalan Jendral Sudirman KM. 6 Kel. Pasir Putih Kec. MB Ketapang Kab. Kotawaringin Timur pada hari Selasa (07/03), yang menyebabkan pengguna sepeda motor yang merupakan pelajar kelas X SMK 2 Sampit mengalami luka-luka yang meninggal dunia di RSUD dr. Murdjani Sampit.

Penyerahan santunan pada keluarga korban kecelakaan dilakukan Bupati Kotawaingin Timur Halikinnor, SH, MM didampingi Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sampit Adityo Hananto. Santunan yang diserahkan di rumah duka Jalan Jenderal Sudirman Perumahan Bina Karya Permai Sampit dan diterima langsung oleh ibu kandung  korban.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja “Kami atas nama manajemen Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang dialami keluarga korban. Korban terjamin Jasa Raharja dalam lingkup UU No. 34 Tahun 1964. Santunan yang diberikan senilai Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia sesuai UU. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2017, yang langsung diterima dan ditransfer ke rekening bank masing-masing ahli waris tanpa ada potongan biaya dari Jasa Raharja”.

Iman pun mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara.

Sebagai informasi, Jasa Raharja sebagai BUMN diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas. Hal ini tertuang Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, serta salah satu bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *