Kamis (26/1) telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor dengan truck dump di jalan Trans Kalimantan Desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau pukul 17.00 WIB. Sepeda motor tersebut jatuh setelah hilang kendali saat hendak mendahului truk dump yang dikarenakan jalan licin sehingga penumpang sepeda motor terlempar mengenai roda belakang sebelah kanan dump truk tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mendapat informasi dari kepolisian, Jasa Raharja bergerak cepat menangani kecelakaan dimaksud, Petugas Jasa Raharja Pulang Pisau Enrico Mario langsung melakukan kunjungan ke rumah duka korban untuk memastikan keabsahan ahli waris dan membantu persyaratan administrasi penyerahan santunan.
Pada kesempatan ini, Iman Raharja selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. Pihaknya sebagai penyelenggara dana kecelakaan lalu lintas jalan, segera melakukan “jemput bola” atas korban kecelakaan lalu lintas tersebut, “Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada isteri korban sebagai ahli waris yang sah melalui transfer bank ke rekening penerima langsung” ungkap Iman.
Sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas jalan adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, dengan manfaat tambahan biaya ambulans maksimal Rp 500 ribu dan biaya P3K maksimal Rp 1 juta.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa menjaga jarak aman antar kendaraan serta mentaati peraturan lalu lintas jalan.