Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Laka Truk dengan Truk di Teluk Sampit

Kecelakaan kembali terjadi kali ini terjadi di Sampit antara Truk Dump dengan Truk Box di Jalan HM. Arsyad KM. 67 Desa Lempuyang Kec. Teluk Sampit pada Jumat siang (13/1). Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara truk box meninggal dunia.

Menyikapi kejadian tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan “Jasa Raharja memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia ini, kepada keluarga korban kami mengucapkan turut berbelasungkawa, Petugas Jasa Raharja telah mendapatkan Informasi laporan kecelakaan pada kesempatan pertama dari Satlantas Polres Kotawaringin Timur”.

“Petugas Jasa Raharja Samsat Kuala Pembuang melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan di rumah duka yang beralamatkan di Kelurahan Kuala Pembuang Satu Kab. Seruyan secara proaktif menyampaikan amanah penyerahan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah.” lanjut Iman.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50 juta kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah.

“Seluruh proses penyerahan santunan ini merupakan wujud Negara Hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat serta kami berharap seluruh masyarakat Kalimantan Tengah tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan” tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *