Sebagai salah Badan Usaha Milik Negara PT Jasa Raharja yang telah diberikan amanah oleh Pemerintah dalam mengemban UU 33 dan 34 tahun 1964 yaitu memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas baik akibat transportasi kendaraan umum serta akibat kecelakaan lalu lintas jalan. PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melalui Petugas Pangkalan Bun melakukan giat CRM (Customer Relationship Management) kepada Perusahaan Otobus Logos pada hari Jumat (16/12).
Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa negara hadir melalui Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Moh Aliamsyah petugas Jasa Raharja Pangkalan Bun mengecek masa aktif IWKBU setiap armada yang berada di perusahaan otobus tersebut.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan “selain mengecek keterjaminan dari setiap armada, kegiatan ini juga guna menjalin hubungan yang baik dengan para pemilik dan pengusaha transportasi yang merupakan salah satu bentuk optimalisasi pendanaan dari Jasa Raharaja Cabang Kalimantan Tengah serta perlindungan dasar terhadap para penumpang bus, dan juga sebagai salah satu bentuk komitmen sesuai dengan core value BUMN yaitu AKHLAK petugas Jasa Raharja.”
Pada kesempatan tersebut juga tidak disia-sia kan oleh petugas Jasa Raharja juga turut mensosialisasikan terkait dengan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.