PT jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi pada hari Selasa siang (29/11) di Jalan Pemuda Km. 25 Desa Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan dump truk. Akibat kecelakaan tersebut, korban pengendara sepeda motor yang beralamat di Kecamatan Kapuas Murung meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan “Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan juga kami menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ahli waris korban yaitu orang tua kandung korban melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari Rabu (30/11).
“Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya ahli waris korban.” lanjut Iman.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban terjamin oleh Jasa Raharja dan memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris yang sah sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017.
“Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap tahun di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tutup Iman.