Jasa Raharja Sampit Berikan Pemahaman Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Desa Luwuk Ranggan

Sosialisasi kembali dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah mengenai peran dan fungsinya dalam menjamin korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja yang diwakili oleh petugas Jasa Raharja Sampit Adrian Setyanugraha bekerja sama dengan Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Luwuk Ranggan, kegiatan tersebut terlaksana pada hari Selasa (8/11) di Aula Kantor Desa dan dihadiri oleh staf, para ketua RT dan RW serta masyarakat yang berada di wilayah Desa Luwuk Ranggan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan, “Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada warga tentang tujuan dan fungsi Jasa Raharja terutama didalam memberikan santunan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas yang sumber dananya berasal dari pengutipan SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat dan dari pembayaran iuran wajib para pengusaha transportasi.”

“Jasa Raharja Kalimantan Tengah telah bekerja sama dengan 25 Rumah Sakit yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan kepastian jaminan kepada setiap korban kecelakaan yang mengalami luka luka.” lanjut Iman.

Tak lupa Iman juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor bagi yang menunggak selama minimal dua tahun sesuai dengan pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan cara rutin membayarkan pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya.

“Kedepannya sosialisasi seperti ini akan gencar dilakukan di desa, kelurahan dan kecamatan agar kegiatan tersebut memberikan dampak berkurangnya jumlah kecelakaan dan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.” tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *