Tim Pembina Samsat Kapuas Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah bersama dengan Satlantas Polres Kapuas dan UPTPPD Samsat Kapuas mengunjungi Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir pada Rabu (02/11) untuk sosialisasikan program tugas dan fungsi Jasa Raharja, keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan pembayaran PKB.

Pada sosialisasi ini dihadiri oleh Vicky S Irawan dari Jasa Raharja, Kasat Lantas Polres Kapuas Sugeng, SE dan Ka. UPTPPD Samsat Kapuas Mira Diyanty SE., MM. Kunjungan ini bermaksud untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai tugas dari masing-masing instansi dan sosialisasi implementasi dari UU No 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang penghapusan data regident ranmor.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja menyampaikan bahwasanya sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait aturan dalam berkendara, baik unsur-unsur keselamatan maupun surat-surat untuk berkendara. Selain itu, diharapkan juga masyarakat dapat lebih memperhatikan masa berlaku kendaraannya sehingga dapat membayarkan PKB dan melunasi SDWKLLJ sebelum masa berlaku berakhir “Dengan adanya sosialisasi di Desa Sei Asam ini nantinya akan dibentuk Whatsapp group dengan Kepala Desa dan warga yang akan menjadi wadah berbagi informasi dari Tim Pembina Samsat Kalteng terkait program-program pemerintah, salah satunya adalah tunggakan PKB di Desa Sei Asem ini,” tutur Iman.

Iman juga menyampaikan dukungannya akan kegiatan sosialisasi rutin ini, “Akan kami jadwalkan sosialisasi seperti ini ke seluruh kelurahan dan kecamatan di wilayah Kalimantan Tengah, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melunasi SWDKLLJ kendaraan miliknya bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran PKB”.

“PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah juga tidak henti-hentinya menghimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu tertib berlalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara dan membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor sesuai UU. Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.” tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *