PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah telah menyerahkan santunan kepada empat ahli waris korban kecelakaan maut antara minibus dan truk kontainer yang terjadi di Jl. Gubernur Syarkawi Km 6,800 Desa Pematang Kec. Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Selasa (1/11) dini hari. Penyerahan santunan tersebut, diserahkan secara simbolis di rumah ahli waris yang berada di Desa Warna Sari Kec. Tamban Catur dan Sei Jangkit Kec. Bataguh, Kapuas.
“Hari ini kami menyerahkan santunan kepada 4 ahli waris korban meninggal dunia yang berdomisili di Kab. Kapuas dan diserahkan secara simbolis kepada keempat ahli waris yang sah dari korban” ujar Iman selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah.
Iman mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp 50 juta. Sementara, untuk 4 korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan di rumah sakit maksimal Rp 20 juta. “Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja,” ungkap Iman
Jasa Raharja, lanjut Iman, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Kami turut berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan, untuk korban yang masih dalam perawatan, kami doakan semoga lekas sembuh,” ungkap Iman.
Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh petugas Samsat Kapuas Vicky Irawan didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas Mangandar Doloksaribu. Turut hadir pula dalam penyerahan santunan, di antaranya, Kepala Desa Warna Sari, Kepala Desa Sei Jangkit dan pihak Bhabinkamtibmas setempat.
“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat dukungan dari semua mitra seperti kepolisian dalam hal ini unit laka lantas Polresta Palangka Raya, Dukcapil dan bank sehingga dapat mempercepat proses pelayanan” lanjut Iman.
“Jasa Raharja selalu menghimbau kepada masyarakat mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mematuhi rambu-rambu serta peraturan lalu lintas dan memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan,” tutup Iman.