Setelah 44 Tahun Menikah Dipisahkan Oleh Kecelakaan

Sabtu pagi (15/10), pengendara sepeda motor warna hitam melaju dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kurun Desa Lawang Uru tepatnya depan pasar mingguan menabrak seorang Ibu, HA (62) yang hendak menyeberang jalan sehingga terjadi benturan yang mengakibatkan pejalan kaki tersebut meninggal dunia ditempat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyambangi rumah duka untuk melakukan survey keabsahan ahli waris dan menyampaikan ucapan belasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan, “Kami turut berduka cita dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, Jasa Raharja bertugas memberi perlindungan dasar kepada warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.”

Sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 1965, ahli waris yang berhak menerima santunan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia adalah sebagai berikut :

1. Janda atau dudanya yang sah
2. Anak-anaknya yang sah
3. Orang tuanya yang sah

Dalam hal ini korban memiliki ahli waris, maka biaya santunan sebesar 50 juta rupiah diberikan kepada suami korban.

“Jasa Raharja senantiasa menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat berkendara serta pertimbangkan jarak aman dan kecepatan kendaraan serta senantiasa waspada dengan struktur dan kondisi jalan agar tetap aman dan selamat selama berkendara dan sampai ke tujuan,” tutup Iman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *