Telah terjadi kecelakaan pada Sabtu (17/09) di jalan Trans Kalimantan Km. 18 Desa Mintin Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah antara mobil minibus dengan sepeda motor. Akibat dari kecelakaan ini satu orang meninggal dunia dan satu orang lagi mengalami luka2 dan mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan “Segenap manajemen Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban. Dan santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada ibu korban sebagai ahli waris melalui transfer bank ke rekening penerima. Sedangkan yang mendapatkan perawatan di rumah sakit juga sudah mendapatkan jaminan biaya perawatan, ini didukung juga oleh peran aktif dari Kepolisian Polres Pulang Pisau khususnya unit Laka Lantas”.
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban terjamin oleh Jasa Raharja dan memiliki ahli waris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50 juta kepada ahli waris yang sah.
Jasa Raharja Kalimantan Tengah menerapkan core value AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) didalam menjalankan tugas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan baik didarat, laut maupun udara.
“Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” tutup Iman.