PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan antara dua sepeda motor di jalan lintas Palangkaraya – Kuala Kurun Desa Tahawa Kec. Kahayan Tengah Kab. Pulang Pisau Prov. Kalimantan Tengah, Selasa (23/08).
Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah Iman Raharja mengatakan, penyerahan santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan. Sesuai UU No 34 tahun 1964 dan 16/PMK.010/2017, pihak ahli waris korban yang sah akan menerima santunan sejumlah Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka, langsung diterbitkan jaminan biaya perawatan ke rumah sakit di mana korban dirawat.
Jasa Raharja melalui Mobile Service Kantor Cabang Kalimantan Tengah Fitria Zuhada menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jumat (26/8) di Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau yang mengakibatkan seorang pengguna sepeda motor meninggal dunia.
“Petugas Jasa Raharja langsung mencari informasi di mana korban tinggal dan status korban untuk melengkapi berkas santunan dengan jarak tempuh dari posisi kantor Jasa Raharja ke rumah duka +- 95 KM dengan menyebrang menggunakan kapal feri untuk mencapai rumah duka” ujar Iman.
“Berkas santunan selesai semua tanpa ada kendala, dan santunan meninggal dunia dapat ditransfer ke rekening orang tua korban sebagai ahli waris yang sah sebesar Rp50 Juta,” tambah Iman.
Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.
PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.