PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah segera mendatangi keluarga balita usia 1 tahun 6 bulan yang menjadi korban meninggal terlindas truk untuk berbela sungkawa dan menyerahkan santunan senilai Rp 50 juta kepada ahli waris korban.
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja mengatakan, tim Jasa Raharja Kalimantan Tengah telah mendatangi rumah korban di Desa Karang Tunggal, Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur, Jumat (04/03), dan memberikan santunan yang diterima langsung oleh ibu kandung korban.
Ini juga selaras dengan program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Indonesia.
“Ini salah satu wujud kehadiran negara, dan kami bangga melayani negeri,” singkat Iman.
Iman juga menjelaskan kronologis kejadian yang didapat tim Jasa Raharja di lapangan dan berdasarkan laporan dari pihak Kepolisian Resor Kotim.
Bahwa pada Rabu (02/03), sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Poros Desa Karang Tunggal, Kec. Parenggean Kab. Kotawaringin Timur, kejadian bermula sewaktu mobil dump truk Mitsubishi warna kuning dengan nopol KH 8420 F berada di halaman samping kanan warung Bu Ayu.
Namun saat mobil truk mundur hendak keluar dari halaman menuju ke jalan Poros, tiba-tiba ada pejalan kaki yang masih balita terlepas dari pangkuan kakaknya yang kemudian berlari menuju ke belakang mobil truk bagian sebelah kiri dan terlindas. Akibat kejadian korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.
PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.