PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melalui Petugas Mobile Service Fitria Abdy bergerak cepat begitu mendapat informasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi Sabtu (19/2), di Jalan Lintas Palangka Raya – Kuala Kurun Desa Hurung Kec. Kahayan Tengah Pulang Pisau, meninggal dunia Senin malam (28/2) setelah beberapa saat dirawat di rumah sakit. Kemudian Jasa Raharja mendatangi ahli waris korban untuk membantu melengkapi dokumen ahli waris.
Iman Raharja selaku Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah menyatakan rasa berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Peristiwa kecelakaan tidak terduga datangnya dan dapat menimpa siapa saja. Untuk itu faktor kehati-hatian dan kepatuhan kepada peraturan lalu lintas menjadi hal yang sangat penting dalam upaya menghindari kecelakaan.
“Meskipun kondisi saat ini sedang berada dalam pandemi COVID-19, pelayanan Jasa Raharja kepada masyarakat tidak berkurang dan tetap mengacu pada langkah kehati-hatian operasional atau operational prudence,” ujar Iman.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut:
1. Santunan Meninggal Dunia Sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maximal Rp.50.000.000,-
3. Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp.20.000.000,-.
Disamping itu juga terdapat manfaat tambaham baru yakni Penggantian Biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan Penggantian Biaya Ambulans (maksimal) Rp.500.000,-.
Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan. Melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. Agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
“Dana santunan yang diterima oleh korban dan ahli waris yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat,” tutup Iman.